Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menanggapi polemik yang berkembang di media sosial terkait dengan isu kebijakan sekolah gratis yang diplesetkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Dalam isu tersebut seolah-olah Mendikbud akan mencabut sekolah gratis.
Mendikbud menegaskan program wajib belajar 12 tahun akan terus berjalan dan negara tetap memenuhi kewajibannya untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, yakni tingkat SD dan SMP.
Bahkan untuk siswa-siswa kurang mampu tak hanya gratis tetapi juga memperoleh tambahan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) dengan instrumen Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Jadi tidak benar pemerintah mau lepas tangan. Tidak ada rencana mencabut sekolah gratis itu," ujar Mendikbud dalam keterangan tertulis, Kamis (19/1).
Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah. Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah.
Menurut Mendikbud, untuk meningkatkan kualitas pendidikan pihaknya ingin menggali potensi masyarakat yang akan berpartisipasi dalam pendidikan melalui Komite Sekolah. Biaya pendidikan yang disalurkan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), masih bersifat terbatas untuk memenuhi kebutuhan minimum sekolah. Mendikbud dengan tegas melarang Komite Sekolah melakukan pungutan kepada orang tua murid.
Muhadjir menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah bukan untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa tetapi untuk menggali dana dari luar, seperti alumni, CSR, maupun individu dan unsur masyarakat lain yang tidak mengikat demi meningkatkan mutu pendidikan.
"Permendikbud tentang Komite Sekolah juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan. Aturan ini dibuat untuk semakin memperjelas peran komite sekolah. Apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk mengenai penggalangan dana pendidikan. Bukan untuk mewajibkan pungutan," jelasnya.
Sumber:
http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/17/01/20/ok24qv354-mendikbud-kebijakan-sekolah-gratis-tetap-ada
Image:
https://cdn.tmpo.co
Artikel Terkait
Berita Pendidikan
- Resmi, Jadwal Lengkap Belajar dari Rumah Melalui Tayangan TVRI
- Inilah 3 Alasan Sehingga Presiden Meminta agar Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi
- Download POS USBN dan Jadwal Pelaksanaan USBN SD 2018/2019
- Rencananya Tahun ini THR/Gaji 14 PNS Lebih Banyak Daripada Tahun-Tahun Sebelumnya
- Download Revisi POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
- Alasan ini Mengharuskan Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Memotong Gaji ASN untuk Membayar Zakat
- Bagi PNS yang Mau/Proses Naik Pangkat, Ini Ketentuan BKN
- Ujian Sekolah Dasar Tahun 2018 Terdiri dari Tiga atau Delapan Mata Pelajaran? Ini Tanggapan Mendikbud
- KPAI: Penambahan Mapel dalam USBN akan Bebani Siswa
- Cara Cek Rapor Merah Guru pada Simpkb untuk Keperluan Pendaftaran Post Test UKG
- Ini Alasan Kemenag akan Revisi Buku Agama Islam
- Mendikbud Minta Kepsek Meningkatkan Pengawasan terhadap Siswa
- Muhadjir: Tidak Boleh Lagi Ada Sekolah Favorit
- Gaji ke-13 PNS Dibagikan Pekan Depan
- Kebijakan Lima Hari Sekolah Ditunda
- Kebijakan Lima Hari Sekolah, Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar
- Jam Kerja Guru Menjadi 40 Jam dalam Satu Pekan, Inilah Penjelasannya agar Tidak Gagal Paham
- Ini Buktinya THR (Gaji 14) akan Cair Bulan Juni Sedangkan Gaji 13 Bulan Juli
- Kemdikbud Bantah Isu Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
- Inilah Video dan Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
- Mulai Juli, Menyanyikan Indonesia Raya Wajib 3 Stanza/Lirik
- Kapan THR dan Gaji 13 akan Dibagikan?
- Tahun Ajaran Baru, Hari Sekolah Hanya Lima Hari dalam Sepekan
- Pemerintah Akan Menindak Tegas ASN yang Menambah Cuti Bersama Setelah Lebaran
- Berapa Besaran Gaji 13 Tahun Ini? Ini Penjelasan Menpan RB
Tidak ada komentar: