Seorang Guru sedang Mengajar di Kelas |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna.
Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sumarna menegaskan kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Dia menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.
Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda. "Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia.
Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.
Kunjungi sumber
Artikel Terkait
Berita Pendidikan
- Resmi, Jadwal Lengkap Belajar dari Rumah Melalui Tayangan TVRI
- Inilah 3 Alasan Sehingga Presiden Meminta agar Sistem Zonasi PPDB Dievaluasi
- Download POS USBN dan Jadwal Pelaksanaan USBN SD 2018/2019
- Rencananya Tahun ini THR/Gaji 14 PNS Lebih Banyak Daripada Tahun-Tahun Sebelumnya
- Download Revisi POS USBN Tahun Pelajaran 2017/2018
- Alasan ini Mengharuskan Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Memotong Gaji ASN untuk Membayar Zakat
- Bagi PNS yang Mau/Proses Naik Pangkat, Ini Ketentuan BKN
- Ujian Sekolah Dasar Tahun 2018 Terdiri dari Tiga atau Delapan Mata Pelajaran? Ini Tanggapan Mendikbud
- KPAI: Penambahan Mapel dalam USBN akan Bebani Siswa
- Cara Cek Rapor Merah Guru pada Simpkb untuk Keperluan Pendaftaran Post Test UKG
- Ini Alasan Kemenag akan Revisi Buku Agama Islam
- Mendikbud Minta Kepsek Meningkatkan Pengawasan terhadap Siswa
- Muhadjir: Tidak Boleh Lagi Ada Sekolah Favorit
- Gaji ke-13 PNS Dibagikan Pekan Depan
- Kebijakan Lima Hari Sekolah Ditunda
- Kebijakan Lima Hari Sekolah, Kepala Sekolah Tidak Wajib Mengajar
- Ini Buktinya THR (Gaji 14) akan Cair Bulan Juni Sedangkan Gaji 13 Bulan Juli
- Kemdikbud Bantah Isu Hapus Pendidikan Agama di Sekolah
- Inilah Video dan Lirik Lagu Indonesia Raya 3 Stanza
- Mulai Juli, Menyanyikan Indonesia Raya Wajib 3 Stanza/Lirik
- Kapan THR dan Gaji 13 akan Dibagikan?
- Tahun Ajaran Baru, Hari Sekolah Hanya Lima Hari dalam Sepekan
- Pemerintah Akan Menindak Tegas ASN yang Menambah Cuti Bersama Setelah Lebaran
- Berapa Besaran Gaji 13 Tahun Ini? Ini Penjelasan Menpan RB
Tidak ada komentar: