Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) periode 1 April 2018 dan periode 1 Oktober 2018. Batas akhir penerimaan berkas usul kenaikan pangkat periode 1 April adalah akhir bulan Februari. Sedangkan untuk periode 1 Oktober adalah akhir bulan Agustus.
Hal itu tertuang pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor D.26-30/V.1-5/99 Tentang Batas Waktu Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat, melansir keterangan tertulis BKN (7/1/2018).
Dimana dalam surat ini pada poin pertama dijelaskan bahwa Pangkat dan Golongan Ruang PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil periode 1 April 2018 sudah dapat diterima di BKN pada bulan Januari 2018 sampai dengan 28 Februari 2018. Sedangkan untuk batas akhir penyampaian kelengkapan pada 21 Maret 2018.
Adapun usul untuk kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2018, sudah dapat diterima oleh BKN pada Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018 dengan batas akhir penyampaian kelengkapan pada 24 September 2018.
Dalam surat ini juga dijelaskan perihal penggunaan pelayanan kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan KEpagaiawan (SPAK) on-Line. Oleh sebab itu kenaiakan pangkat PNS pun diharapkan bisa menggunakan aplikasi ini.
"Untuk memperlacar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan PNS yang bersangkutan kami harapkan agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan pembina Utama Golongan Ruang IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Dalam surat tersebut juga diatur mengenai ketentuan usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/e, sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan /Kota harus mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan adminsitrasi sebegaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.
2. Kemudian formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Kabupaten/kota kepada Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabuptane/Kota (Pejabat atau Walikota) yang bersangkutan tanpa dapat didelegasikan oleh Pejabat lain.
3. Sedangkan untuk formulir pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Provinsi ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
4. Surat pengantar kepada Presiden, melalui tembusan kepada Menter Sektertaris Negara harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
Adapun layanan kenaikan pangkat, dinyatakan BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less paper. Dimana pengusulan dilakukan secara online dan seluruh isntansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO sejak periode 1 April 2018 hingga seterusnya.
"Terhadap usul kenaikan pangkat yang tak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku," demikian tertulis.
Lihat sumber
Tidak ada komentar: