Translate

Kamis, 24 Mei 2018

Rencananya Tahun ini THR/Gaji 14 PNS Lebih Banyak Daripada Tahun-Tahun Sebelumnya





Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pada tahun 2018 seluruh abdi negara mendapatkan THR sebesar satu kali gaji penuh atau take home pay.

"PNS akan mendapat THR hampir sama seperti take home pay mereka satu bulan," kata Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (23/5/2018).


Besaran THR yang didapatkan PNS, prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS meliputi gaji pokok dan komponen tambahan seperti tunjangan kinerja (tukin) serta tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, besaran THR yang diberikan berbeda dengan tahun lalu yang hanya sebesar gaji pokok (gapok), dan para pensiunan PNS pun tidak mendapatkannya.

"Yang berbeda di tahun ini THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok namun termasuk di dalamnya adalah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelas dia.


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP tersebut juga diatur mengenai pemberian THR dan gaji-13 bagi pensiunan PNS.

"PP ini menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu 23 Mei 2018.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, ada yang baru dalam PP, yaitu mengenai pemberian THRdan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS yang tidak pernah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Jokowi berharap, pemberian ini bisa menyejahterakan para pensiunan dan PNS di Hari Raya Idul Fitri. "Kita berharap juga ada peningkatan kerja para ASN dan pelayanan publik secara keseluruhan," ucap Jokowi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan sebetulnya pemberian THR bagi PNS sudah dilakukan sebelumnya. Pembeda pada tahun ini hanya pada ketentuan besaran THR.

"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.
Khusus untuk gaji ke-13, pemerintah telah menetapkan akan memberikan sebesar gaji pokok satu bulan, tunjangan umum, keluarga, jabatan, dan kinerja.

"Dan pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.



Sumber:
liputan6.com
detik.com
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Sahabat Dunia Maya

Bergabung Bersama Kami

- Copyright © PendidikanDasar.net -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -