Translate

Kamis, 08 Februari 2018

Alasan ini Mengharuskan Pemerintah Mengkaji Ulang Rencana Memotong Gaji ASN untuk Membayar Zakat




Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis meminta pemerintah mengkaji kembali rencana menghimpun zakat dengan cara memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) muslim sebesar 2,5% setiap bulan. Sehingga jika diterapkan nantinya, kebijakan itu tidak menimbulkan kegaduhan.


"Menurut saya dikaji dulu secara matang supaya tidak bikin gaduh baru bagi pemerintahan, seperti isu dana haji untuk infrastruktur yang lalu," ujar Iskan kepada SINDOnews, Kamis (8/2/2018). 

Menurut dia, pemerintah cukup membuat regulasinya. "Dan mendorong makin kuatnya lembaga zakat yang di kelola masyarakat," jelas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 

Dia berpandangan, ruh dari Undang-Undang Zakat untuk mengoptimalkan penerimaan dan penyalurannya dengan cara mengaktifkan peran masyarakat.

"Apalagi PNS yang berpenghasilan kecil secara Fikih belum wajib zakat, tiba-tiba dipotong setiap bulan," ucap legislator asal daerah pemilihan Sumatera Utara II ini. 

Iskan menambahkan, banyak instrumen yang bisa digunakan pemerintah untuk mengumpulkan dana. "Seperti pajak, investasi, surat utang dan instrumen lain," pungkasnya.



Kunjungi sumber
Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Sahabat Dunia Maya

Bergabung Bersama Kami

- Copyright © PendidikanDasar.net -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -