Translate

Selasa, 13 Oktober 2015

Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru (Aturan Baru) Permendiknas No.38 tahun 2010




Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh penyesuaian jabatan.


Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :

SALINAN 
 
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
 
No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a

2
Guru Pratama TK I / Pengatur Muda TK 1, II/b

3
Guru Muda / Pengatur, II/c

4
Guru Muda TK I / Pengatur TK I, II/d

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya TK I / Penata Muda TK I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa TK I / Penata TK I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina TK I / Pembina TK I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e


Menteri Pendidikan Nasional,
TTD


MOHAMMAD NUH

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi,

TTD.

Dr. A. Pangerang Moenta,S.H.,M.H.,DFM.
NIP 196108281987031003 7

 
 
Format 1
Contoh Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR .................................
 
TENTANG
PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
 
Menimbang
:
a.      bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya perlu menyesuaikan jabatan fungsional guru yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru;
Mengingat
:
1.      Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.      Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
4.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara;
5.      Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6.      Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
8.      Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENYESUAIAN JABATAN FUNGSIONAL GURU.
PERTAMA
:
Terhitung Mulai Tanggal : ............................. , 20.....
Nama                                : ....................................
Tempat/Tgl. Lahir            : ....................................
NIP                                   : ....................................
NUPTK                            : ....................................
Pendidikan Terakhir        : ....................................
Pangkat/Gol.Ruang          : ....................................
Jabatan Lama                   : ....................................
Angka Kredit                   : ....................................
 Jabatan Baru                   : ....................................
Angka Kredit                   : ....................................
Jenis Guru                        : Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/
                                           Guru Bimbingan dan Konseling *)
Tugas                               : ....................................
Unit Kerja                        : ....................................
KEDUA
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal ..........................................

a.n. MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
Kepala Biro Kepegawaian,


…………………………..
NIP ...................................

Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Menteri Pendidikan Nasional;
2. Kepala BKN di Jakarta;
3. Kepala KPPN di...........
4. .......................................
*) Coret yang tidak sesuai
-------------------------------------------------------------------------------------------
 
Download lampiran Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru DI SINI.


Semoga bermanfaat dan menginspirasi.


 
Sumber:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen38-2010.pdf
http://www.salamedukasi.com/2014/10/daftar-penyesuaian-jabatan-fungsional.html?m=1 
http://bastiawanade.blogspot.co.id/2012/07/pangkat-dan-jabatan-baru-guru.html
http://suaramedianasional.blogspot.co.id/2011/03/upacara-hari-jadi-kota-gresik-diguyur.html 

https://nasuprawoto.wordpress.com/2011/12/02/permendiknas-nomor-38-tahun-2010-tentang-penyesuaian-jabatan-fungsional-guru/


Artikel Terkait

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Sahabat Dunia Maya

Bergabung Bersama Kami

- Copyright © PendidikanDasar.net -Metrominimalist- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -